Suara.com - Hari ini, Senin (2/11/2015), Kepolisian Sektor Senen, Jakarta Pusat, akan melimpahkan berkas kasus empat tersangka penipu pembayaran uang kuliah dengan modus cashback di Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia, Salemba, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini saya limpahkan berkasnya itu ke kejaksaan," kata Kepala Polisi Sektor Senen, Jakarta Pusat Komisaris Polisi Kasmono kepada Suara.com.
Empat tersangka, masing-masing berinisial IB, PK, IC, dan AW.
Wartawan Suara.com sudah berkali-kali mencoba meminta penjelasan UPI YAI mengenai duduk persoalan kasus tersebut, namun mereka tetap sulit ditemui.
"Ibu yang bersangkutan lagi keluar kota mas, nggak ada hari ini," kata salah security UPI YAI kepada Suara.com.
Ketika diminta bantuan untuk menunjukkan ruang kerja humas UPI YAI, security yang lain dengan kalimat terbata-bata mengatakan untuk bertemu pegawai humas harus minta membuat perjanjian dulu.
"Kalau mau ketemu harus ada janji dulu sebelumnya mas, kayanya juga belum datang, saya juga nggak tahu datang jam berapa," katanya.
Salah satu korban bernama Naldo. Mahasiswa Fakultas Komunikasi UPI YAI mengatakan pernah membayar uang kuliah sebesar Rp5 juta lewat salah satu tersangka. Dari tersangka perempuan itu, Nando mengaku mendapat slip pembayaran serta cashback sebesar Rp500 ribu.
Naldo mengungkapkan ketika itu tersangka membatasi jumlah mahasiswa yang bisa mendapatkan cashback.
"Cashback itu ada kuotanya, pas semester tiga itu cuma 10 orang doang yang bisa. Nah semester tiga keempat itu gua nggak tahu, soalnya gua nggak ikut. Pas semester lima yang ikut itu banyak, sampai yang gua denger mabanya (mahasiswa baru) sampai ikut," kata Naldo kepada Suara.com, Kamis (29/10/2015).