Suara.com - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Iya kalau bisa hari ini juga Presiden Jokowi menghapus PP Pengupahan," kata Rusdi di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin (2/11/2015).
Penerbitan PP Pengupahan, katanya, berdampak pada pelambatan kenaikan upah minimum provinsi dan hal ini akan meresahkan buruh.
Peraturan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh tersebut disahkan pemerintah pada Senin (26/10/2015).
Rusdi juga meminta penetapan UMP 2016 yang berbasis peraturan PP Nomor 78 tentang Pengupahan juga dihapus.
Rusdi juga meminta para kepala daerah menaikkan UMP atau UMK 2016 minimal 25 persen.
Rusdi mengatakan kalau tuntutan ini tidak direalisasikan pemerintah, besok, Selasa (3/11/2015), buruh di berbagai daerah akan kembali turun ke jalan.
"Mulai besok elemen buruh berdemo di daerahnya masing-masing untuk tuntut penghapusan PP Pengupahan," kata Rusdi. (Muhamad Ridwan)