Tukang Sodomi Asal Pancoran Tak Mau Dikebiri, Ngaku Menyesal

Senin, 02 November 2015 | 12:52 WIB
Tukang Sodomi Asal Pancoran Tak Mau Dikebiri, Ngaku Menyesal
Tersangka pelaku pencabulan bocah, Maskur (34), di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/1/2015). [suara.com/ Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan telah memasukkan nama Maskur (34) ke dalam daftar orang pertama yang akan terkena hukuman kebiri. Maskur merupakan tersangka penyodomi anak yang sekarang ditahan di kantor Kepolisian Resort Jakarta Selatan.

"Kamu orang pertama yang saya daftar karena kekerasan seksual kepada anak," kata Yohana ketika menemui Maskur di Polres Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Mendengar hal tersebut, Maskur sontak kaget. Dia menolak mentah-mentah namanya masuk list hukuman kebiri.

"Saya nggak maulah, saya masih normal. Saya cuma melakukan tiga kali," kata Maskur.

Maskur yang diduga telah mencabuli belasan anak itu mengaku sudah menyesali perbuatannya.

"Saya merasa sangat berdosa sama ibu," kata dia.

Usai bertemu Maskur, kepada wartawan, Yohana mengaku sudah membuat daftar nama pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang akan diberi hukuman tambahan berupa kebiri.

"Masalah kebiri juga saya mau konpers di kantor. Akan saya daftar dalam satu list yang mana kekerasan seksual terhadap anak. Bilamana terjadi kekerasan ini saya tetap cari pelakunya," kata dia.

Maskur ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Duren Bangka, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/10/2015). Kasus terungkap dari laporan orangtua korban.

Atas perbuatannya itu, Maskur dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk pelaku kekerasan seksual, khususnya kekerasan kepada anak-anak saat ini sedang digodok pemerintah. Dalam waktu dekat, Perppu ini akan diumumkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI