Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya yakni dengan diimingi-imingi uang antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Maskur juga sering mengancam anak-anak untuk tidak membocorkan perlakukan bejatnya tersebut.
Atas perbuatanya itu, Maskur dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun.