Ketika ditemui Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di kantor Kepolisian Resoer Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015), tersangka penyodomi anak di bawah umur, Maskur (34), mengaku ketika dulu masih sekolah, sering bolos.
"Saya sekolah SD doang, kelas lima berhenti karena sering bolos," kata Maskur.
Ketika itu, setiap kali bolos sekolah, Maskur pergi mencari uang dengan cara menjadi tukang parkir kendaraan. Sampai akhirnya, dia memilih berhenti sekolah.
Maskur juga mengungkapkan gara-gara keseringan berada di jalanan, dia sering jatuh sakit.
"Sering sakit, main di jalan markir," katanya.
Terkait dengan latar belakang kelainan seksual, saat masih kecil, Maskur mengaku sebenarnya tidak pernah mendapatkan kekerasan dari orangtua.
"Selama ini tinggal dengan Ibu, bapak meninggal sejak 2008, anggota keluarga enam (bersaudara), saya anak ketiga. Dua saudara perempuan," kata dia.
Dia mengaku mulai mengalami kelainan seksual dengan menyukai anak lelaki setelah keseringan nonton film porno.
Suara.com - Polisi menduga anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Maskur mencapai 15 orang.
Maskur (34) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Duren Bangka, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/10/2015). Kasus terungkap dari laporan orangtua korban.
Atas perbuatannya itu, Maskur dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun.