Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menerapkan tarif rupiah per kilometer untuk angkutan umum di Jakarta, menyusul kenaikan tarif 15 ruas tol per 1 November 2015.
"Saya kira justru kenapa kita minta angkutan kami itu dibayar rupiah per kilometer supaya tiket bus itu kami yang kendalikan. Jadi kita PSO (public service obligation). Sehingga masyarakat tidak dirugikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ahok menjelaskan, semakin banyak bus yang terintegrasi dengan Transjakarta maka masyarakat Jakarta akan dimudahkan untuk menaiki kendaraan umum.
"Kita bisa mempermudah masyarakat naik bus yang murah dan nyaman. Itu kuncinya," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu yakin kalau seluruh angkutan umum di Jakarta sudah di bawah kendali Transjakarta, maka tidak ada lagi sopir bus yang ugal-ugalan dan ngetem di sembarang tempat.
"Jadi kita ingin Kopami, Kopaja, semua busyang ada di Jakarta ini nggak nyetor sama ngetem. Jadi rupiah per kilometer saja tarifnya," kata Ahok.
Kenaikan tarif tol tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BadanPengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.