Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terima diancam hendak dilaporkan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Keributan antara Ahok dan DPRD Bekasi bermula dari rencana parlemen di Bekasi hendak memanggil Ahok yang dituding melanggar aturan pembuangan sampat di Bantargebang, Bekasi.
"Nggak usah main gertak-gertak di media lah. aku juga nggak suka di gertak-gertak orang gitu lho," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ahok bahkan bertanya kepada Ketua Komisi A DPRD Bekasi Ariyanto Hendrata, perkataan yang mana yang dianggap mencemarkan nama baik?
"Apa yang menghina kamu? Jelas kamu DPRD Bekasi satu dua orang yang ngomong (mau panggil saya), Ariyanto yang ngomong. Jelas kamu nggak ngerti tata negara saya bilang," jelas Ahok.
"Dia aja nggak boleh manggil Gubernur Jawa Barat, kok gimana bisa manggil saya gitu lho," tambah Ahok.
Sebelumnya Komisi A DPRD Bekasi mempermasalahkan pernyataan Ahok yang menyebutkan DPRD Bekasi ‘belagu’ dan dinilai tidak mengerti tata negara.
"Jadi sombong banget. Apa yang pencemaran nama baik? Belagu banget sih lu baru jadi DPRD Bekasi gitu. Jadi kalau dia menganggap pencemaran nama baik ya gugat aja," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menduga, ancaman dari DPRD Bekasi itu berkaitan erat dengan rencana Pemprov DKI yang ingin memutus kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya yang mengelola sampah Jakarta di Bantargebang, Bekasi.
"Pernah nggak dia menyerang kita kalau kita nggak cabut (kerjasama dengan PT GTJ)? Ada apa gitu lho? Faktanya DPRD ada Wakil Direktur Utama Godang Tua Jaya. Ada menantunya ada apa?" kata Ahok.