Suara.com - Pemerintah diminta mempertimbangkan hukuman kebiri atau menyuntikkan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksualitas terhadap pelaku kejahatan anak.
"Pemberian hukuman tersebut, dinilai belum tentu dapat mengurangi atau memberikan efek jera bagi pelaku," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Minggu (1/11/2015).
Pedastaren menganggap, pelaku yang disuntik tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena mengurangi daya seksualitas dirinya.
“Jangan sampai salah langkah," ujar Pedastaren.
Dia menyebutkan, hukuman tambahan kebiri bagi tersangka itu, harus dipikirkan secara arif dan bijaksana, karena hal ini termasuk menzolimi seseorang, karena dihilangkan daya seksualitas mereka.
"Jika seseorang itu, terbukti dalam kasus kejahatan pelecehan seksual terhadap anak, dan silahkan mereka dihukum dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di negeri ini, yakni KUH Pidana atau UU Perlindungan Anak, serta jangan dikebiri," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Selain itu, pemerintah melalui penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan.
"Meskipun pelaku kejahatan itu telah dikebiri, namun mereka masih saja bisa melaksanakan kegiatan melanggar hukum dengan cara pelecehan terhadap alat tubuh yang dimiliki," katanya.
Kemudian, tidak seluruhnya orang melakukan kejahatan menggunakan alat kemaluannya, bisa saja melalui tangan atau korban diikat dan dilakukan penyiksaan, serta lain sebagainya.
"Orang melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan berbagai cara dan penerapan tambahan hukuman kebiri tidak cocok di Indonesia," kata Pedastaren.