MUI Dorong Pemerintah Cepat Sahkan RUU Kerukunan Umat Beragama

Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 November 2015 | 20:15 WIB
MUI Dorong Pemerintah Cepat Sahkan RUU Kerukunan Umat Beragama
Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf menyikapi masalah di Distrik Manokwari, Papua Barat [suara.com/Muhamad Ridwan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia Yusnar Yusuf menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama sudah memenuhi syarat dan sekarang tinggal disahkan pemerintah.

"RUU Peraturan Umat Beragama, kan sudah sesuai aturan ada 90 orang yang menyatakan, dan didukung oleh 60 orang itu sudah memenuhi syarat," kata Yusnar di gedung MUI, Jalan Proklamasi 5, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).

Namun, menurut Yusnar, pemerintah belum menyetujui RUU Kerukunan Umat Beragama karena masih mempelajari kelayakannya.

"MUI akan mempertahankan RUU Peraturan Umat Beragama untuk cepat disahkan," kata Yusnar.

Menurut Yusnar RUU Kerukunan Umat Beragama sudah baik. MUI, katanya, sudah memeriksa semua pasal yang terkandung di dalamnya.

"Silakan direvisi tapi ditetapkan menjadi Undang-Undang," kata Yusnar.

UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 menjelaskan negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan ayat 2 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut Yusnar Pasal 29 tersebut sifatnya masih normatif.

"UUD Pasal 29 itu kan sifatnya normatif, dia kan harus diturunkan dalam bentuk kepres dan sebagainya," kata Yusnar.

Ada lima hal utama yang akan dimuat dalam RUU Kerukunan Umat Beragama, yakni jaminan mengenai hak beragama dan hak kependudukan bagi WNI yang menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, aturan dan jaminan mengenai pendirian rumah ibadah atau tempat peribadatan, aturan mengenai kegiatan penyiaran keagamaan, aturan dan jaminan perlindungan kelompok minoritas dari tindak kekerasan, dan mengenai aturan penafsiran keagamaan yang dikhawatirkan sehingga tidak menimbulkan praktik intoleransi.

RUU Kerukunan Umat Beragama diyakini dapat memperkuat peran Forum Komunikasi Umat Beragama yang terdiri dari wakil masing-masing majelis agama. (Muhamad Ridwan)

REKOMENDASI

TERKINI