Suara.com - Dua bocah perempuan yang masih sekolah SD dicabuli oleh lelaki yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan lelaki itu juga mencabuli seorang anak di bawah usia 5 tahun.
Anak-anak itu adalah RO (4), N (8) dan GK (7). Sementara yang menjadi tersangka pencabulan adalah Andi Bastaman. Aksi terlarang Andi dilakukan sejak tahun 2012 di rumahnya di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Andi meminta ketiga anak itu memegang penisnya. Bahkan Andi melakukan oral di depan wajah para korban.
"Bahkan Andi sempat mengajak korbannya untuk menonton video porno, sebelum mencabuli korbannya itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2015).
Sebelum mencabuli si anak, Andi bersikap baik dengan memberikan uang Rp20 ribu dan makanan minuman. Calon korban dibawa ke rumahnya.
"Memang tidak sampai ada penitrasi terhadap korban. Tapi tetap saja ini sudah termasuk perbuatan yang sangat keji," ujarnya.
Setelah salah satu orangtua korban mengetahui kalau anaknya itu telah dicabuli. Lalu tersangka ini dilaporkan oleh ke polisi pada Selasa (27/10/2015) dan saat itu pula Sub Direktorat Kekerasan Anak dan Wanita Polda Metro Jaya, menangkap tersangka pencabulan tersebut.
Tersangka Andi pun saat ini dijerat dengan pasal 76d JO Pasal 81 Undang-undang nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. (Nur Habibie)