Aktivis: Pemerintah Harus Menganut HAM dalam Berbisnis

Minggu, 01 November 2015 | 14:37 WIB
Aktivis: Pemerintah Harus Menganut HAM dalam Berbisnis
Situasi konferensi Pers Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nation Guiding Principle dalm Hukum Indonesia di Jalan Danau Gelinggang Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015). (suara.com/Muhammad Ridwan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur LSM hak asasi manusia Setara Institute, Ismail Hasani mengingatkan pemerintah Indonesia jika negara harus mengadopsi perangkat tambahan untuk menganut Hak Asasi Manusia dalam berbisnis.

"Dua hukum bisnis yang ditetapkan Perserikatan Bangsa Bangsa yang belum dianut Indonesia yakni, United Global Compact dan United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights," kata Ismail saat Konferensi Pers Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nation Guiding Principles dalam Hukum Indonesia di Jalan Danau Gelinggang Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).

Ismail menjelaskan United Global Compact adalah panduan untuk mewujudkan praktisi bisnis yang memenuhi empat prinsip.

Empat prinsip tersebut adalah HAM, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan anti Korupsi. Prinsip itu diluncurkan oleh PBB pada 1999.

Sedangkan, United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights adalah sebuah referensi yang dikeluarkan dan disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia untuk negara dan perusahaan mengintegrasikan penghormatan, perlindungan dan pemulihan HAM dalam setiap bisnis yang beroperasi di dunia.

Kasus kebakaran hutan tersebut terjadi karena tidak adanya sistem hukum yang pasti dalam pengendalian hukum bisnis di Indonesia. Itu juga yang mungkin menyebabkan pemerintah tidak mau menyebutkan nama-nama perusahaan yang membakar lahan gambut tersebut.

"HAM subjek hukumnya adalah negara, negara harus terdepan menangani kasus tersebut," kata Ismail.

Ismail menambahkan, ada 54 perusahaan yg sudah menganut sistem hukum Global Compact di Indonesia. Tapi belum ada perusahaan yang menganut hukum United Nations Guiding Principle For Business and Human Rights. Karena negara tudak punya alat paksa untuk setiap perusahaan menganut sistem hukum bisnis tersebut.

"Kalau pemerintah mengadopsi prinsip itu, satu langkah maju untuk HAM di Indonesia," ucap Ismail. (Muhammadi Ridwan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI