Suara.com - Seorang ayah bernama Rusdi tega mencabuli anak kandung sendiri berinisial DR (14) di rumahnya, Villa Tomang II Blok E8 Nomor 3, Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Saat ini, ayah bejat ini sudah ditangkap polisi.
"Korban yang bernama DR, yang dicabuli oleh ayahnya sendiri, karena si korban ini mengalami cacat fisik pada dirinya (korban)," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2015).
BACA JUGA:
Dari Video Porno, Siswi SMA 'Digauli' Kakak Ipar selama 5 Tahun
Krishna mengungkapkan Rusdi mencabuli DR sejak Februari tahun 2012 atau setelah berpisah dengan istri, hingga Juni 2015. DR tidak bisa melawan ayahnya karena DR mengalami cacat secara fisik.
"Si korban diajak melihat film porno di handphone tersangka, dan saat itu korban dipaksa mengenakan pakaian seksi milik istrinya itu," ujarnya.
Pencabulan dilakukan hampir setiap malam. Sebelum mencabuli, Rusdi selalu memaksa anaknya perempuannya mengenakan pakaian mantan istri.
"Setiap malam itu korban selalu disetubuhi sama tersangka, kecuali kalau korban sedang haid atau menstruasi, tersangka tidak melakukannya," katanya.
Kepada polisi, Rusdi mengaku setiap kali meminta DR melayani nafsu bejat, Rusdi menganggapnya seperti seorang istri.
"Korban juga diancam akan dibunuh kalau tidak menuruti kemauan si tersangka," ujarnya.