Setara Institute: Negara Wajib Tegakkan Hukum Lingkungan

Minggu, 01 November 2015 | 13:22 WIB
Setara Institute: Negara Wajib Tegakkan Hukum Lingkungan
Situasi konferensi Pers Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nation Guiding Principle dalm Hukum Indonesia di Jalan Danau Gelinggang Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015). (suara.com/Muhammad Ridwan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM hak asasi Manusia dan keberagaman, Setara Institute meminta pemerintahan Joko Widodo harus menindak perusahaan pembakar lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Sebab ada HAM yang dikorbankan dalam peristiwa itu.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan tidak ada penyebab tunggal terjadinya kebakaran hutan di Indonesia.

"Identifikasi kebakaran hutan sebenarnya kombinasi, tidak ada penyebab tunggal," kata Ismail saat konferensi Pers Kabut Asap dan Urgensi Adopsi United Nation Guiding Principle dalm Hukum Indonesia di Jalan Danau Gelinggang Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).

Di antara faktor tersebut di antaranya pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain itu kebakaran yang terus meluas diperparah dengan kekeringan ekstrim atau elnino.

"Tidak ada penyebab tunggal, penanganan di dalamnya yang lemah. Saya kutip dari Pak Susilo Bambang Yudhoyono" kata Ismail.

Negara harus terdepan menangani kasus kebakaran hutan. Karena terdapat hak asasi manusia yang menjadi korban akibat kebakaran hutan.

"Apapun penyebab dari bencana asap, negara harus terdepan mengambil tanggung jawab untuk warga sebagai pemegang hak, karena wajib dalam menegakkan hukum lingkungan," ucap Ismail (Muhamad Ridwan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI