Imigrasi Permudah Visa dan Izin Tinggal Buat Diaspora Eks WNI

Laban Laisila Suara.Com
Minggu, 01 November 2015 | 09:26 WIB
Imigrasi Permudah Visa dan Izin Tinggal Buat Diaspora Eks WNI
Ilustrasi paspor. (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Biaya yang dibutuhkan untuk mengurusan visa sebesar 180 dolar AS tambah biaya kawat persetujuan sebesar Rp100 ribu, sementara alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan setelah yang bersangkutan tinggal dan berada di Indonesia.

Mengenai izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari atau 6 bulan atau 1 tahun atau 2 tahun. Sementara untuk ITAS 30 hari dapat diberikan perpanjangan paling lama tiga kali dengan setiap perpanjangan 30 hari.

Untuk ITAS enam bulan, 1 tahun atau 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun. (WNI)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI