Biaya yang dibutuhkan untuk mengurusan visa sebesar 180 dolar AS tambah biaya kawat persetujuan sebesar Rp100 ribu, sementara alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan setelah yang bersangkutan tinggal dan berada di Indonesia.
Mengenai izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari atau 6 bulan atau 1 tahun atau 2 tahun. Sementara untuk ITAS 30 hari dapat diberikan perpanjangan paling lama tiga kali dengan setiap perpanjangan 30 hari.
Untuk ITAS enam bulan, 1 tahun atau 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun. (WNI)