Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sedang melakukan penelusuran terkait dugaan adanya provokator dalam demo buruh yang terjadi Jumat (30/10/2015).
"Kita akan kembangkan siapa provokator yang ada di balik bertahannya massa kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal di Mapolda, Jakarta, Sabtu.
Ia menuturkan dugaan tersebut muncul karena massa tidak lekas membubarkan diri, padahal kepolisian dan koordinator buruh sudah melakukan negosiasi saat itu.
Menurut peraturan yang berlaku, lanjutnya, terdapat batasan waktu melakukan unjuk rasa, yakni sampai pukul 18.00 WIB.
Namun, Iqbal mengatakan unjuk rasa yang dilaksanakan di depan Istana Keperesidenan kemarin melanggar ketentuan tersebut, sehingga diberikan peringatan untuk membubarkan diri.
"Polisi sudah memberikan lima kali peringatan setelah negosiasi," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, polisi menangkap 23 orang buruh dan dua pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Terkait dengan itu, para demonstran disangkakan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP jo UU Nomor 9 Tahun 1998, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tetang Batasan-Batasan Unjuk Rasa. (Antara)
Polisi Cari Provokator dalam Demo Buruh di Istana
Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 31 Oktober 2015 | 19:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
07 November 2024 | 15:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI