Dalam demonstrasi puluhan ribu buruh yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/10/2015) kemarin polisi telah menangkap puluhan orang karena para demonstran dianggap melanggar aturan batas waktu unjuk rasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krisna Murti mengatakan dua anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga ditangkap lantaran berada di lokasi saat aparat kepolisian membubarkan paksa para buruh.
"Ada dua, kenapa ada orang LBH yang ditangkap, karena kita nggak bisa bedain," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2015).
Krishna pun mengaku heran mengapa kedua anggota LBH itu bisa berada di lokasi unjuk rasa. Menurutnya jika keduanya ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum tidak harus terjun untuk melakukan unjuk rasa.
"Terus kalau ikut demo ada disitu kebetulan anggota lagi membubarkan ikut ketangkep," katanya.
Meski demikian, pihak kepolisan sudah melepaskan keduanya bersama puluhan orang yang sebelumnya ditangkap.
"Tapi tetap sudah dipulangkan semua," kata Krishna.
Krishna menambahkan, meski puluhan orang tersebut sudah dilepaskan, proses hukum dalam pelanggaran tersebut akan tetap berjalan. Pihaknya pun bakal memanggil petinggi dari perwakilan buruh terkait aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.
"Tapi proses perkara jalan terus, kami akan memanggil pihak-pihak yang mengkoordinir kegiatan tersebut. Koordinatornya, korlapnya, tokoh-tokohnya harus bertanggung jawab mengapa mereka melanggar batas waktu yang sudah ditentukan," katanya.
Sebelumnya, puluhan ribu melakukan demonstrasi di depan Istana Negara, Jumat (30/10/2015) kemarin. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.