Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Hukuman Kebiri

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 23:12 WIB
Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Hukuman Kebiri
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan masyarakat sipil perlindungan korban yang terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga advokasi menolak hukuman kebiri karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Hukuman kebiri ini bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual, ini hanya menimpali kejahatan dengan sebuah kejahatan lain," kata Direktur Institut Pemberdayaan Anak dan Perempuan Indonesia Ninik Rahayu dalam diskusi terbatas di Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Ia yang mengetuai salah satu LSM pendukung petisi tersebut menuturkan, pemberian hukuman dengan menyuntikkan zat kimia untuk mengurangi daya seksualitas pelaku kejahatan anak melanggar HAM.

"Ancaman pada anak belum tentu berkurang dengan adanya kebiri, karena alternatif lain dapat digunakan pelaku, seperti memukul atau menyakiti dengan benda lain," kata Ninik.

Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara juga menolak adanya penerapan kebiri, karena hukuman itu tidak menghasilkan kesembuhan bagi pelaku, bila memang terdapat kelainan hormon.

"Bahkan, pemberian hukuman kebiri pada pelaku pun tidak menjamin pemulihan psikologis pada korban kekerasan seksual," ujarnya.

Oleh karena itu, 33 anggota jaringan masyarakat ini meminta pemerintah mengkaji lebih jauh terkait hukuman kebiri, dan menggantinya dengan penerapan efek jera yang disertai dengan pemulihan kondisi pelaku dan korban kejahatan seksual.

Sebelumnya, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri telah mendapat banyak dukungan dari sejumlah elemen.

Upaya pemberatan hukuman ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI