Suara.com - Petugas Polsek Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meringkus seorang lelaki bernama Misar (38) yang diduga menyetubuhi seorang anak perempuan sekaligus adik iparnya DL (13).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (30/10/2015) menjelaskan kejadian berawal ketika pelapor bernama NRJ mendengar pengakuan dari korban yang mendapatkan kekerasan seksual pada Kamis (29/10/2015).
Kepada NRJ, korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku Misar. "Pelapor menanyakan berapa kali korban diperkosa oleh pelaku," ujar Iqbal.
Selanjutnya, korban mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali. Tidak terima dengan perlakuan itu, NRJ melaporkan tersangka ke Polsek Cikarang Barat.
Tersangka Misar dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Antara)
Polisi Ringkus Lelaki Setubuhi Adik Ipar
Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 22:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ironi! Vonis Ringan Penganiaya Balita: Kekerasan Anak Berulang di Daycare Depok
13 Desember 2024 | 14:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI