Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan wacana pembentukan panitia khusus asap oleh Komisi IV DPR tak akan mempengaruhi proses hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.
"Kan belum ada (belum terbentuk pansus). Kalau ada juga gak ganggu. Kalau pansus itu, kan proses politik, tapi kalau penyidikan pro justitia (penanganan hukum)," kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (30/10/2015) petang.
Dia tak mempersoalkan bila nanti dipanggil DPR untuk dimintai keterangan mengenai kasus pembakaran hutan dan lahan. Sampai saat ini, kata Anang, Polri tetap fokus menangani perkara tersebut.
"Itu terserah pansusnya. Sekarang masih ada yang dalam penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
Setelah rapat paripurna pengesahan RAPBN 2016 menjadi UU APBN 2016, malam ini, wacana pembentukan pansus asap berubah menjadi usulan interpelasi kebakaran hutan dan lahan. Hal ini membuat bingung sejumlah anggota dewan. Saat ini, rapar paripurna untuk membahas usulan interpelasi masih berlangsung.