Suara.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo menuturkan bahwa penyegelan yang sempat dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu (27/10/25) terhadap Pulau Kali Age milik Ketua Umuk Partai Nasdem Surya Paloh kini sudah dicabut.
Budi menjelaskan, penyegelan ketika itu dilakukan karena pengelola tidak mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah satu hari diberikan plang segel. Maka pihak dari Surya Paloh langsung mengurusnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Udah nggak ada masalah. Ada mis di internal saja. Udah dicopot," kata Budi ketika dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2015).
Budi mengatakan, apabila segel tidak segera dicopot maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan seribu akan salah. Sebab pihak dari Paloh telah mengurus izin.
"Salah kami kalau enggak copot," jelasnya.
Segel Pulau Surya Paloh di Kepulauan Seribu Dicopot
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 19:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Surya Paloh Puji Kinerja 100 Hari Prabowo: Momentum yang Harus Dipertahankan
20 Januari 2025 | 17:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI