Kejagung Janji Usut Kasus Restitusi Pajak Perusahaan Hary Tanoe

Jum'at, 30 Oktober 2015 | 19:04 WIB
Kejagung Janji Usut Kasus Restitusi Pajak Perusahaan Hary Tanoe
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menyidik kasus restitusi pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT Smartfen). Mayoritas saham perusahaan telekomunikasi ini dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo (HT), Ketua Umum Partai Perindo yang juga boss MNC Grup.
 
‎Nanti kami telusuri. Siapapun di belakangnya akan kami lakukan pendalaman (usut) kasus tersebut," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (30/10/2015).
 
Namun enggan menjelaskan, apakah dalam kasus tersebut Hary Tanoe terlibat atau tidak.‎  ‎
 
"Siapa yang bilang kasus HT (terlibat)‎. Saya belum pernah mengatakan HT atau siapa, nanti kami dalami," terangnya.
 
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyopramono memberi sinyal Hary Tanoe akan diperiksa dalam kasus ini."Kalau yang ujungnya belakangan, kami sisir yang pinggir-pinggirnya dulu," kata dia beberapa waktu lalu di Kejaksaan Agung.

Suara.com - Terkait nominal kerugian negara dari kasus tersebut, katanya, bisa lebih dari Rp10 miliar atau malah bisa kurang."Ya nanti, perkembangan penyidikan bisa bertambah bisa berkurang," tutur Widyo.

Saat ini, katanya, kejaksaan masih melakukan penyelidikan."Nanti tunggu buktinya dulu, lagi dikumpulin alat buktinya, sehingga nanti konklusi dari perkara itu jelas. Biarlah penyidik bekerja dengan tenang, tapi bukan seenaknya, serius tapi pasti," jelasnya.

Ia menegaskan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan permasalahan ini akan diperiksa."Tidak menutup kemungkinan itu disisir semua," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI