Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan hukum kebiri seharusnya diberikan kepada pembuat hukum kebiri itu sendiri. Hal ini menanggapi rencana penambahan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kita kebiri otak-otak mereka, potong semuanya," kata Julius Ibrani saat konferensi pers Hukum Kebiri Bukan Solusi untuk Mengatasi Kejahatan Seksual, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Menurut Julius, hukuman kebiri tidak efektif untuk membuat predator anak jera.
Julius mengatakan pembuat hukum kebiri hanya merusak aturan hukum Indonesia.
"Hukuman kebiri ini hanya dibuat oleh emosi sesaat," kata Julius.
Secara akademisi, kata dia, tidak ada aturan hukum yang bertuliskan kebiri untuk menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Hukum kebiri adalah hukum jaman dahulu sebaiknya pembuat hukum tersebut disingkirkan," katanya.
"Memalukan jika indonesia memakai hukum kebiri, karena pernah menjadi anggota Dewan HAM di PBB," kata Julius. [Muhamad Ridwan]