Suara.com - Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai hukuman penjara tiga tahun untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlalu ringan.
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tujuan memperberat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual," kata Julius dalam konferensi pers bertema Hukum Kebiri Bukan Solusi untuk Mengatasi Kejahatan Seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat (30/10/2015).
Tetapi, menurut Julius, penambahan hukuman kebiri kepada pelaku juga tidak karena bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual terhadap anak.
"Kebijakan tersebut tidak efektif malah mengeluarkan anggaran yang sangat besar," kata Julius. "Tujuan hukuman kebiri itu jaman dahulu yakni balas dendam."
Menurut Julius, untuk menangani masalah tersebut pemerintah harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga penegak hukum.
Pemerintah Indonesia, katanya, seharusnya mempunyai tujuan pemidanaan, jangan hanya mengikuti aturan jaman dahulu, seperti kebiri.
Sebab, katanya, motif pelaku kejahatan seksual tidak melulu untuk memuaskan nafsu seks, bisa saja karena pemerasan.
Nini Rahayu dari Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia mengatakan negara seharusnya melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak.
"Pencegahan dilakukan mulai dari menanamkan pendidikan seksual pada anak usia dini," kata Nini. [Muhamad Ridwan]