Suara.com - Istana Negara menerima perwakilan serikat pekerja yang demonstrasi menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (30/10/2015).
"Iya tadi sekitar jam empat bertemu empat menteri, tapi tidak tahu siapa saja menterinya," kata Bowo (34), anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Bowo menambahkan salah satu buruh yang tadi diterima adalah Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Rusdi.
"Sekretaris Jenderal Rusdi dari KSPI yang masuk mewakili buruh," kata Bowo.
Sampai saat ini, perwakilan buruh belum keluar dari Istana sehingga Bowo belum tahu hasil antara perwakilan buruh dan menteri.
"Sampai saat ini masih berlangsung pertemuan tersebut," kata Bowo.
PP Nomor 78 yang mengatur mekanisme baru penentuan upah minimum provinsi ditolak karena penentuan upah tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.