Ini Dampak Negative Remisi untuk Tahanan

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 16:08 WIB
Ini Dampak Negative Remisi untuk Tahanan
Suasana Penjara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Kajian Tahanan Julius Ibrani mengatakan konsep remisi merupakan bentuk dari reintegrasi sosial yang bertujuan untuk menyatukan kembali narapidana dengan masyarakat.

"Pasal 58 mengatur hal penyesuaian sanksi pidana," kata Ali Aranoval saat konferensi Pers di Bakul Kopi, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Pada prakteknya di Indonesia, remisi menimbulkan banyak masalah terutama pada proses prosedur dan indikator yang sudah diterapkan. "Remisi narapidana bisa memunculkan dampak negatife dari pemenjaraan," kata Ali.

Ali menjelaskan, kelemahan sistem remisi saat ini terdapat pada prosedur dan indikator yang membuat lapas menjadi overkapasitas.

Undang-undang pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995 memberikan landasan hukum kearah politik kriminal modern dengan mengubah paradigma dari pembalasan menjadi pembinaan.
Dalam hal ini Aliani Nasional melihat bahwa gagasan Pasal 58 RKUHP mengenai fasilitas perubahan atau penyesuaian pidana dapat memberikan manfaat positif.

(Muhamad Ridwan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI