Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly akan mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Tapi, saat ini Yasonna mengaku belum menerima salinan putusan.
"Saya kira sudah sampai (surat putusan MA) pada tingkat staf, tapi belum diserahkan ke atas, saya belum tahu. Salinan itu akan kami pelajari, nanti dilihat situasinya seperti apa, kalau ada yang mengusulkan kepengurusan kembali ya silakan, nanti kami pelajari lagi," kata Yasonna di kantornya, Jumat (30/10/2015).
"Saya kira sudah sampai (surat putusan MA) pada tingkat staf, tapi belum diserahkan ke atas, saya belum tahu. Salinan itu akan kami pelajari, nanti dilihat situasinya seperti apa, kalau ada yang mengusulkan kepengurusan kembali ya silakan, nanti kami pelajari lagi," kata Yasonna di kantornya, Jumat (30/10/2015).
Tapi pada prinsipnya, Yasonna mengatakan akan mematuhi putusan MA. Ia akan mencabut surat keputusan Menkumham sebelumnya yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.
"Kami harus patuh kepada keputusan MA, kan begitu. Keputusan kan mencabut (SK Menkumham), ya nanti kami cabut," ujarnya.
Yasonna mengatakan tentu pencabutan SK akan mengecewakan salah satu pihak. Menteri dari PDI Perjuangan ini berharap dualisme kepemimpinan di kedua partai segera berakhir.
"Tapi kalau saya, siapapun yang menang pasti ada yang kecewa. Sudahlah duduk bersama, waktu nyusun pilkada bisa bersama masa serang tidak bisa. Mereka harus berdamai itu saran saya. Daripada bercerai di pengadilan," katanya.
"Kami harus patuh kepada keputusan MA, kan begitu. Keputusan kan mencabut (SK Menkumham), ya nanti kami cabut," ujarnya.
Yasonna mengatakan tentu pencabutan SK akan mengecewakan salah satu pihak. Menteri dari PDI Perjuangan ini berharap dualisme kepemimpinan di kedua partai segera berakhir.
"Tapi kalau saya, siapapun yang menang pasti ada yang kecewa. Sudahlah duduk bersama, waktu nyusun pilkada bisa bersama masa serang tidak bisa. Mereka harus berdamai itu saran saya. Daripada bercerai di pengadilan," katanya.