Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menerima laporan hasil sidang penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 yang naik menjadi Rp3.100.000. Namun, sampai hari ini, Ahok belum menandatanganinya.
"Saya udah ngomong (UMP DKI akan naik 2016). Makanya kita rapat dulu. Belum tandatangan," kata Ahok usai menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kredit PKL Secara Massal di halaman parkir Pasar Taman Puring, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan UMP Jakarta tahun 2016 dipastikan naik menjadi Rp3.100.000.
Perkembangan ini didapatkan setelah Dewan Pengupahan Provinsi DKI yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah sidang penetapan UMP DKI tahun 2016 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (29/10/2015) malam.
"Memperhatikan usulan tersebut pihak pemerintah juga mempunyai usulan besaran UMP DKI 2016 Rp3.100.000," ujarnya.
Priyono menjelaskan hitungan pengupahan UMP DKI menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang menggunakan UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional
Adapun dalam sidang yang diusulkan pengusaha untuk UMP DKI tahun 2016 sebesar Rp3.010.500 sedangkan dari pihak pekerja mengajukan angka Rp3.133.740.
"Dengan demikian unsur pekerja dan pengusaha dapat menerima besaran UMP DKI Rp3.100.000," kata Priyono