Rio Capella Bersedia jadi "Justice Collaburator", Siapa Terancam?

Jum'at, 30 Oktober 2015 | 12:54 WIB
Rio Capella Bersedia jadi "Justice Collaburator", Siapa Terancam?
Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara mantan Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan kliennya mau menjadi "Justice Collaborator" (JC) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Pak Rio mau jadi 'Justice Collaborator'," katanya usai sidang perdana praperadilan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Ia mengatakan Rio mau menjadi tersangka sekaligus saksi yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus itu. Namun demikian Maqdir mengatakan masih akan berbicara lebih lanjut dengan Rio.

"Saya belum bicara persisnya dengan Pak Rio tapi itu sudah kita pikirkan dari kemarin," ujarnya.

Ia mengatakan Rio Capella bersedia menjadi JC sepanjang keterangan yang diminta sesuai dengan pengetahuan yang miliki pada kliennya.

"Saya kira hari ini diputuskan untuk menjadi 'Justice Collaborator'," tuturnya.

Ia mengatakan Rio Capella telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya kepada pihak penyidik.

"Tidak ada yang belum disampaikan Pak Rio," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10/2015) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Dalam kasusnya, Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI