Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menawarkan kepada Patrice Rio Capella agar menjadi justice collaborator atau tersangka yang mau bekerjasama memberikan semua informasi terkait kasusnya, termasuk orang lain yang tersangkut. Namun, sejauh ini bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat itu belum menerima atau menolaknya.
"Untuk jadi justice collaborator itu kita putuskan hari ini," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Patrice merupakan tersangka penerima suap atas jasa menangani kasus penyimpangan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Selain Patrice, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga menyuap Patrice.
KPK masih mengembangkan kasus tersebut terhadap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Itu sebabnya, KPK menawarkan Patrice menjadi justice collaborator.
"Untuk jadi justice collaborator itu kita putuskan hari ini," kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Patrice merupakan tersangka penerima suap atas jasa menangani kasus penyimpangan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Selain Patrice, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti, sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga menyuap Patrice.
KPK masih mengembangkan kasus tersebut terhadap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Itu sebabnya, KPK menawarkan Patrice menjadi justice collaborator.