Putus Asa dengan Sikap KPK, Patrice Cabut Gugatan Praperadilan

Jum'at, 30 Oktober 2015 | 12:00 WIB
Putus Asa dengan Sikap KPK, Patrice Cabut Gugatan Praperadilan
Tim pengacara tersangka Patrice Rio Capella, di antaranya Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Maqdir Ismail, pengacara tersangka Patrice Rio Capella, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja mengulur-ulur waktu sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan Maqdir terkait dengan ketidakhadiran perwakilan KPK di sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Patrice, hari ini, Jumat (30/10/2015), sehingga ditunda sampai pekan depan.
 
"Secara sengaja KPK meminta penundaan agar bisa menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Setelah itu, Maqdir mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Dia minta izin Hakim Tunggal I Ketut Tirta untuk mencabut lagi gugatan praperadilan. Menurut dia tidak ada gunanya melanjutkan proses praperadilan kalau hasil akhirnya sudah bisa ditebak, digugurkan.
 
"Izinkan kami mengajukan permohonan tertulis untuk meminta pencabutan terhadap gugatan praperadilan ini. Karena proses perkara klien kami sudah segera dilimpahkan ke pengadilan (tipikor)," kata Maqdir.
 
Maqdir mengatakan gugatan praperadilan ditempuh untuk memastikan apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Patrice sudah seusai prosedur atau tidak.
 
Dia menilai apa yang dilakukan KPK bukan sebuah cara untuk menegakkan keadilan, melainkan ingin menunjukkan kekuasaan.
 
"Praperadilan ini untuk memastikan apakah sah atau tidak, ini KPK ini bukannya menegakkan keadialn tetapi menunjukkan kekuasaan yang semena-mena," kata mantan Pengacara Komjen Budi Gunawan.
 
 Patrice ditetapkan KPK menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI