KPK Belum Siap Hadapi Gugatan Patrice, Sidang Ditunda

Jum'at, 30 Oktober 2015 | 11:35 WIB
KPK Belum Siap Hadapi Gugatan Patrice, Sidang Ditunda
Hakim Tunggal I Ketut Tirta di persidangan praperadilan yang diajukan tersangka Patrice Rio Capella [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(30/10/2015), ditunda. Sidang ditunda karena perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.

"Kerena pihak termohonnya tidak hadir, maka sidangnya kita tunda, kita akan lanjutkan minggu depan, hari Rabu," kata Hakim Tunggal I Ketut Tirta dalam persidangan.

Sejatinya, dalam sidang hari ini, tim pengacara bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat akan membacakan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Patrice oleh KPK.

Sebelum memutuskan tidak menghadiri sidang, tim pengacara KPK sudah mengirim surat pemberitahuan kepada hakim .

Sebelumnya KPK sudah menyampaikan permintaan agar sidang perdana praperadilan atas penetapan Patrice menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung ditunda Kamis (5/11/2015). Sebab, KPK butuh waktu untuk menghadapi persidangan.

"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya. Surat resmi sudah dikirim Kamis siang kemarin ke PN Jaksel untuk minta penundaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI