Suara.com - Pulau Kali Age, pulau pribadi milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh disegel, karena reklamasi pulau yang terletak di gugusan Kepulauan Seribu itu dinilai melanggar aturan. Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (29/10/2015) oleh otoritas Kepuluan Seribu.
Pembangunan di Pulau Age dinilai telah mengubah bentang alam. Di pulau itu kini sedang dibangun dua helipad. Dan pembangunan fisiknya bisa merusak karang.
Tak sampai di situ, pulau tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan sudah mendapat laporan tentang penyegelan itu, dan mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pengelola pulau tersebut,
"Itu nggak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dia, nanti kita beresin. Sanksinya denda aja sih," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Ahok juga telah memerintahkan kepada kepada Dinas terkait untuk bisa menindak tegas pemilik pulau pribadi yang Pajak Bumi dan Bangunannya tidak sesuai dengan harga tanah yang paling mahal di Jakarta.
"Jadi saya sudah instruksikan semua PBB-nya harus berdasarkan tanah termahal di Jakarta, nggak boleh PBB-nya sebagai tanah kebun. IMB semua ijin yang belum beres saya akan beresin," jelas Ahok.
Pembangunan Langgar Aturan, Pulau Pribadi Surya Paloh Disegel
Jum'at, 30 Oktober 2015 | 10:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Surya Paloh Sebut Tak Mungkin Jadi Ketua Sepanjang Masa, Sinyal Mau Mundur dari Ketum NasDem?
12 November 2024 | 15:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI