Kodam Jaya Klaim Lahan Perumahan Zeni Mampang Aset TNI AD

Kamis, 29 Oktober 2015 | 23:23 WIB
Kodam Jaya Klaim Lahan Perumahan Zeni Mampang Aset TNI AD
Tolak pengosongan Paksa Perumahan Zeni Mampang. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta mengklaim lahan dan bangunan di perumahan ‎Zeni Mampang Prapatan yang tempati keluarga para pejuang kemerdekaan 1945 adalah aset milik TNI Angkatan Darat. Pemeliharaan aset-aset itu dikuasakan oleh Angkatan Darat kepada Kodam Jaya.

‎"Itu aset TNI AD yang dikuasakan pemeliharaannya ke Kodam Jaya selaku area service.‎ Aset (lahan dan bangunan) itu terdata dalam inventarisasi kekayaan negara‎," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Infantri Heri Prakoso‎ saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (29/10/2015).

Warga dari keluarga pejuang menyatakan bahwa perumahan itu merupakan pembelian orangtua mereka dari hasil upah dalam proyek pembangunan Ganefo, gedung olah raga yang ‎jadi stadion Glora Bung Karno dan tugu Monas. Ketika itu para pejuang itu sebagai prajurit diperintahkan Presiden Soekarno membangun proyek negara tersebut.

"Penghuni mengaku bahwa itu pembelian oleh suami atau bapak mereka saat proyek Ganefo. Tetapi AD punya dokumen pembelian (lahan dan bangunan) dan tercatat dalam kekayaan negara," ‎ujarnya.

Menurut dia, sebagian keluarga para pahlawan itu telah direlokasi oleh Angkatan Darat ke Cilodong‎, Bogor, Jawa Barat. Mereka diberi tanah dan bangunan berikut uang kerohiman sebagai ganti rugi.

‎"Jadi 71 warga itu sebagian, sisanya yang 57 orang sudah direlokasi ke Cilodong dengan kompensasi tanah dan bangunan. Dan jadi hak milik," terangnya.‎

Heri berpandangan, warga yang menolak relokasi dari perumahan Zeni Mampang Prapatan ‎itu terbagi jadi dua kelompok. Jadi sebagian menerima relokasi.

"Mereka pecah jadi dua kelompok, yang tinggal mungkin berharap ganti rugi lebih," tuturnya.

‎Dia menjelaskan, sengketa itu bermula pada 1991 ketika TNI AD melakukan perjanjian ruislag atau tukar guling tanah dan bangunan dengan PT Continental (pengembang propperti). PT Continental, kata Heri, sudah memenuhi kewajiban.

"Giliran TNI AD mau serahkan aset, beberapa penghuni menolak.‎ ‎Sebagian alasan yang menolak sih agar ganti rugi sebanding, karena aset di Mampang dan Cilodong kan beda (nilainya). ‎Jadi salah kalau Kodam Jaya dianggap kongkalikong dengan PT Continental," tandasnya.

REKOMENDASI

TERKINI