Rizal Ramli Minta Direksi Pelindo II Diganti

Kamis, 29 Oktober 2015 | 19:47 WIB
Rizal Ramli Minta Direksi Pelindo II Diganti
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengaku akan menyurati Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera mengganti Direksi PT Pelindo II atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan pelat merah itu.

Rizal dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II menilai, ada banyak pelanggaran aturan dalam tata kelola perusahaan, serta kinerja keuangan yang tidak transparan yang dilakukan perusahaan yang dipimpin RJ Lino itu.

"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum, korupsi, pelanggaran peraturan pemerintah, dan tata kelola yang tidak beres. Sementara, keuntungan Pelindo II itu sangat kecil dibandingkan dengan Pelindo III yang volumenya hanya 10-15 persen di bawahnya. Kami akan menulis surat kepada ibu Rini Soemarno untuk segera mengganti manajemen Pelindo II," tegas Rizal dalam rapat di DPR, Kamis (29/10/2015).

Menurut mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, surat kepada Menteri BUMN itu diperlukan agar negara bisa mendorong perbaikan tata kelola perusahaan yang pangsa pasarnya mencapai 70 persen di seluruh Indonesia itu.

Dia mengungkapkan, kebutuhan akan perbaikan sistem tata kelola perusahaan lebih diperlukan ketimbang hanya mengganti pucuk pimpinan perusahaan.

Pasalnya, masalah di perseroan pelat merah itu menurut dia sudah sangat parah.

"Pada dasarnya, hal (masalah) ini sudah sangat berlarut, di luar kewajaran dan kepatutan. Sudah waktunya pemerintah, DPR, juga Pansus ini sama-sama bersikap biar tidak hanya terjadi pergantian orang. Itu mah kecil. Yang penting harus ada perbaikan tata kelola," katanya.

Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) itu menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan BUMN pelabuhan itu seperti laba perusahaan yang rendah dibanding BUMN lain, perpanjangan kontrak anak perusahaan yang menyalahi sejumlah aturan, hingga masalah waktu bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu tinggi karena tidak adanya sistem pengelolaan efisien. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI