Suara.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan PT. Godang Tua Jaya, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantergebang, di Kota Bekasi Jawa Barat, sudah bermasalah sejak lama. Tapi, Dinas Kebersihan DKI Jakarta takut menegur perusahaan swasta itu.
"Inilah yang dihindari oleh kadis (kepala dinas)-kadis yang lama. Tidak pernah mau melaporkan ini. Mohon maaf ya, ini contoh dulu mereka menghindar, nggak mau tangani masalah ini karena kan ada konsekuensi hukumnya. Tidak berani tegas. Tidak berani memutus kontrak," ujar Isnawa di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Setelah BPK menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Godang Tua Jaya, Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyatakan siap mengambil alih pengelolaan sampah warga Jakarta yang selama ini dibuang ke Kecamatan Bantargebang.
"Intinya, menurut Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama), kita harus dasarnya kan ada LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK (kalau mau mutus Godang Tua)," katanya.
Isnawa mengaku siap dipecat Ahok kalau tidak melayangkan SP1 kepada Godang Tua Jaya sebagai tindaklanjut temuan BPK.
"Saya sendiri kalau nggak salah harus 60 hari. Makanya besok saya tanda tangan. Isinya, saya akan bersedia dipecat dari jabatan dan PNS, kalau saya tidak menindaklanjuti LHP BPK. Ini kan salah satunya ini, masalah Bantargebang," kata Isnawa.
Kalau Godang Tua Jaya tak mematuhi SP 1 dengan batas waktu 60 hari, akan diterbitkan lagi SP 2 dengan masa waktu 30 hari, lalu kalau masih tetap tak diperhatikan, perusahaan tersebut akan kena SP 3.
Jika Godang Tua tetap tah mempedulikan SP3, tanggal 11 Januari 2016 kontraknya akan diputus.
"Tapi kalaupun mereka nggak sanggup, ya 105 hari itu putus kontrak," katanya.
Persoalan Godang Tua Jaya mengemuka setelah dipicu protes anggota DPRD Kota Bekasi. Mereka menilai Jakarta tak menaati kesepakatan waktu pembuangan sampah. Mereka pun berencana memanggil Ahok. Ahok tidak terima dan kemudian balik meminta agar Godang Tua diaudit karena dinilai Ahok wanprestasi.