Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan Leopard Wisnu Kencana (29) sebagai tersangka kasus peledakan Mal Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Leo diduga telah melakukan teror bom di Mal Alam Sutera sebanyak empat kali terhitung sejak Juli hingga Oktober 2015.
Terkait kasus ini, Leo yang diketahui merupakan ahli IT itu terancam dikenakan Undang-undang terorisme dan bisa diancam hukuman mati.
"Karena undang-undang Terorisme No. 15 Tahun 2003, maka ancamannya bisa hukuman mati," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan, Kamis (29/10/2015).
Untuk mengantisipasi hal serupa, mantan Kapolda Papua ini juga menyarankan agar seluruh pengelola mal bisa meningkatkan pengamanan.
"Saya mengimbau untuk seluruh pengelola mal agar mampu menguatkan sistem pengamanannya tanpa pengurangi kenyamanan pengunjung, misalnya penambahan CCTV dan lain-lain," kata Tito.
Dari kejadian tersebut pihak Alam Sutera, kata Tito juga telah meningkatkan sistem pengamanan. Menurutnya, peningkatan pengamanan itu berupa penambahan 300 kamera CCTV dan petugas keamanan.
"Sudah dikoordinasikan tingkat pengamanannya. CCTV juga ditambah jumlahnya hampir 300 kalo tidak salah. Kemudian satpamnya juga ditambah," kata dia.