"Kami hanya katakan boleh atau tidak. Sepanjang tidak berkaitan dengan regulasi bisa dilakukan. Tetap mengacu pada pasal 13-20 dan pasal 13-38 uu KUH perdata," ujar dia.
Pansus Pelindo II Bahas Konsensi JICT Dengan Jaksa Agung
Kamis, 29 Oktober 2015 | 16:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Marwata Skakmat Capim Soal Pimpinan KPK Ogah Temui Kapolri dan Jaksa Agung: Sudah Sering Bertemu!
20 November 2024 | 10:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI