Suara.com - Sebelum menetapkan Leopard Wisnu Kumala (29) menjadi tersangka pengeboman Mal Alam Sutera, Tangerang, Banten, polisi memeriksa 100 saksi.
"Langkah yang dilakukan kami olah TKP mendalam, kemudian didapatkan 100 saksi yang telah kami periksa, kami tidak pernah ungkap ke publik, semua bekerja berdasarkan silent operation," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/10/2015).
Kasus pengeboman di Mal Alam Sutera yang baru dilakukan Leopard terjadi Rabu (28/10/2015). Bom rakitan Leopard diletakkan di tempat sampah toilet kantin karyawan dan ledakannya melukai kaki seorang karyawan kantin.
Dari 100 saksi, kata Krishna, 19 orang diperiksa secara mendalam karena mereka dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Polisi, katanya, bahkan sampai mendatangi saksi yang tinggalnya di luar kota karena dianggap mengetahui.
"Orang-orangnya didatangi sampai ke Kediri dan lain sebagainya," kata dia.
Selain memeriksa saksi, polisi juga mempelajari CCTV di mal tersebut, kemudian memeriksa karcis parkir kendaraan.
"Kami lakukan banyak penelusuran, CCTV, rekaman parkir, karcis parkir, setiap orang yang dicurigai diperiksa, antara lain kita sudah periksa sepeda motor di situ yang dicurigai," kata Krishna.
Informasi yang diperoleh polisi kemudian mengerucut ke Leopard.
Leopard ditangkap sekitar dua jam setelah terjadi ledakan. Dari penggerebekan di rumahnya di Serang, Banten, polisi menemukan bom rakitan yang dibungkus kemasan rokok.
Ahli IT tersebut ternyata merupakan pelaku teror bom di Mal Alam Sutera yang terjadi Juli 2015.
Polisi memastikan Leopard bukan anggota jaringan teroris. Motifnya mengebom mal ialah untuk memeras pengelola mal.