Suara.com - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menemukan adanya keterkaitan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumut periode 2011-2013.
"Sampai saat ini belum ada hubungan dengan Gatot," kata Ketua Tim Penyidik Perkara Bansos Sumut pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Victor Antonius di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Padahal, kata dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 250 saksi terkait dugaan korupsi dana bansos tersebut.
Kendati demikian, pihaknya sudah memegang nama-nama yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
Dia menyebutkan sebanyak 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013.
Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu.
Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret pengacara OC Kaligis.
Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menyebutkan bahwa Gatot Pujo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bansos yang ditangani Kejagung.