Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang perdana praperadilan atas permohonan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Jumat (30/10/2015). Patrice menggugat penetapan status tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya betul. Kalau jadwalnya ya mulai jam 09.00 WIB lah," kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna kepada Suara.com, Kamis (29/10/2015).
Made menambahkan agenda sidang besok adalah pembacaan permohonan oleh Patrice Rio Capella.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk I Ketut Tirta menjadi hakim tunggal.
KPK menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu menjadi tersangka pada Kamis (15/10/2015). Kasus yang menjeratnya ialah dugaan menerima suap atas jasanya membantu menangani kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara dari mantan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri: Evy Susanti.
Dalam kasus ini, Gatot dan istri juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.