Pengamat: Pembunuh KPK Adalah Pembuat Undang-undang

Kamis, 29 Oktober 2015 | 15:49 WIB
Pengamat: Pembunuh KPK Adalah Pembuat Undang-undang
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, menyebut bahwa masa depan KPK bakal lebih suram. Biivitri mengatan, hal itu menyusul ketidaktegasan Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK dan kuatnya persekongkolan politik parpol di DPR.

"Yang bisa membunuh KPK adalah pembuat Undang-undang itu sendiri, yaitu DPR dan juga pemerintah dan di dalamnya  itu juga terkait anggaran. Siapa lagi, Mahkamah Konstitusi, karena design konstitusional juga bisa mengubah itu," Kata Bivitri dalam diskusi terbuka yang bertajuk 'Setahun Pemerintahan JoKowi dan Masa Depan KPK' di Puri Imperium Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(29/10/2015).

Lebih lanjut kata Vitri, saat KPK belum ada, para penguasa atau koruptor tersebut berhasil mencabik-cabik sistem hukum yang ada di lembaga penegakan hukum yang ada, seperti polisi dan jaksa. Pasalnya, perkembangan kasus korupsi yang layaknya jaring laba-laba sangat sulit untuk dirusakan.

"Yang untouchable itu dulu mampu mengacak-acak sistem di lembaga penegakan hukum tersebut, tetapi dengan adanya KPK ini mereka dapat ditangkap, itulah kenapa mereka selalu berusaha untuk membunuh KPK saat ini," ujar Bivitri.

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Peneliti Senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI), Ikrar Nusa Bakti yang mengatakan bahwa 90 persen harapan masyarakat sudah memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

"Memang belum 100 persen ya, tapi saya boleh katakan 90 persen, kehadiran KPK sudah memberi harapan bagi masyarakat," kata Ikrar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI