Anak Pejuang 1945 Diintimidasi Kodam Jaya untuk Kosongkan Rumah

Kamis, 29 Oktober 2015 | 15:33 WIB
Anak Pejuang 1945 Diintimidasi Kodam Jaya untuk Kosongkan Rumah
Keluarga mantan prajurit TNI AD di Perumahan Zeni, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015), demo tolak pengosongan rumah oleh Kodam Jaya [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Keluarga mantan prajurit TNI AD di Perumahan Zeni, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015), melanjutkan demonstrasi untuk menolak rencana penggusuran rumah secara paksa yang akan dilakukan Komando Daerah Militer Jaya.

Salah satu cara untuk menolak pengosongan rumah peninggalan orangtua, mereka memblokade jalan utama ke perumahan dengan bambu dengan membentangkan spanduk dan poster-poster.

‎"Kami menolak dipaksa untuk mengosongkan rumah kami. Karena ini rumah warisan orangtua kami, lahan, dan perumahan ini dibeli dari hasil jerih payah dan keringat orangtua kami yang notabene pejuang," kata Bogie, salah satu anak mantan prajurit, kepada Suara.com.

Bogie mengaku sejak warga menolak rencana penggusuran, mereka diintimidasi Kodam Jaya. Tapi, warga tetap pada pendirian, tidak mau mengosongkan rumah.

Bahkan, Kodam memberikan surat peringatan ketiga kepada warga yang jatuh tempo hari ini.

"Sejak tadi malam kami dapat kabar dari warga pihak Kodam Jaya mengancam akan mengerahkan 1.200 tentara hari ini untuk melakukan pengosongan paksa perumahan. Makanya keamanan di sini kami perketat, akses-akses jalan ditutup, karena peringatan Kodam Jaya untuk pengosongan paksa membuat resah warga,"‎ katanya.

Bogie mengungkapkan saat ini di Perumahan Zeni tinggal 71 rumah milik keluarga para pahlawan kemerdekaan RI, pejuang Seroja Timor-Timur. Sebelumnya di sana ada 117 rumah, namun sebagian sudah pindah karena tak tahan intimidasi Kodam Jaya.

"Di perumahan ini rumah keluarga para pejuang ada 200 penghuni, dengan luas lahan 3,1 hektar," ujarnya.

‎Dia menambahkan, Rabu (28/10/2015) kemarin, warga menyerahkan surat penolakan pengosongan rumah ke Komisi I DPR.

Dalam rapat dengar pendapat saat itu, pimpinan Komisi I memerintahkan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk menghentikan upaya pengosongan paksa.

"Dalam RDP kemarin itu, Sekjen Kemhan diminta Komisi I untuk menyampaikan kepada Panglima Kodam Jaya untuk menghentikan pengosongan paksa rumah pejuang yang ada disini," kata dia.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI