Suara.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantergebang, Bekasi, Jawa Barat. PT. Gedong Tua Jaya, menyusul kisruh soal pengelolaan sampah.
Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Komisi D, Mohamad Sanusi, ketika membuka rapat menjelaskan kalau maksud pemanggilan PT. GTJ ini adalah mencari tahu soal pengelolaan TPST.
"Bapak dipanggil terkait dengan (permasalahan pembuangan sampah di Bantargebang). Sebelumnya Dinas Kebersihan sudah dipangil sesuai amanah Bangar untuk memanggil, terkait penganggaran yang berbada 2016 dengan Dinas Kebersihan, semua akan jadi sewakelola, nggak ada tipping fee," kata Sanusi di ruang rapat komisi D Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Sanusi juga sempat menceritakan soal surat peringatan yang dilayangkan pemprov DKI Jakarta ke PT GTJ karena wanprestasi.
"Terkait wanprestasi PT. Godang Tua CS sejak tahun 2011, banyak infrastruktur yang diperjanjikan dengan PT Godang Tua. Dan temuan BPK pada tahun 2013 dan 2014 dan berujung ada indikasi kerugian negara," jelas Sanusi.
Adapun yang hadir saat pemanggilan adalah Direktur Utama PT GTJ Rekson Sitorus, Direksi PT GTJ Doglas Manurung, Direktur Utama PT. Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugroho Santoso, dan Direksi PT NOEI Budhiman.
Sanusi juga meminta kepada pihak PT GTJ untuk menjelaskan bagaimana awal mulanya bisa mengelola sampah warga Jakarta di Bantargebang, Bekasi.
"Joint operation awalnya bahwa kami ada dua badan usaha, membentuk joint operation ditunjuk pemprov DKI untuk mengelola TPST Bantargebang, mitra kami (PT Noei) dikawinkan dengan kami bahwa mitra kami badan usaha yang memiliki badan lingkungan," kata Rekson ditempat yang sama.