Pengacara Gubernur Sumatera Utara Yanuar P Wasesa menyatakan, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella berjanji untuk menjembatani komunikasi antara Gatot dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Permintaan ini disampaikan karena keduanya berasal dari satu partai sehingga dinilai cara berpikirnya sama.
"Saya minta tolong Pak Rio, saya minta tolong Pak OC (Kaligis), yang sama-sama partai Nasdem begitu saja. Bukan pengamanan jadi minta supaya Pak Rio menjembatani komunikasi dengan Jaksa Agung," ujar Yanuar, Kamis (29/10/2015) di gedung KPK Jakarta.
Hari ini, Gatot dan Evy diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Kasus ini juga menjadikan Rio Capella sebagai tersangka penerima suap.
Menurut Yanuar, Gatot menyampaikan keluhan kepada Rio Capella karena adanya laporan ke Kejaksaan Agung sehingga Gatot tidak dapat bekerja.
"Karena sedikit-sedikit ada laporan Kejaksaan Agung soal kasus bansos. Kalau menyangkut soal Bansos kata pak Gatot kan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dari pemberian Bansos itu, sudah tidak ada masalah karena yang namanya bansos itu, gubernur hanya pada batas-batas angka tertentu untuk menyetujui, tapi pada teknis pemberian bansos, gubernur sudah tidak ada urusan sama sekali," tambah Yanuar.
Namun, menurut Yanuar, Gatot belum jadi bertemu langsung dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga merupakan kader Partai Nasdem. Gatot hanya sempat bertemu dengan Rio Capella di Hotel Mulia Jakarta.
Sebelumnya Gatot sudah melakukan islah dengan Wakil Gubernur Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Erry Nuradi disaksikan oleh Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Ketua Mahkamah Tinggi Nasdem OC Kaligis pada Mei 2015.
"Jadi islah itu Pak Gatot mengeluh pada pimpinan Nasdem supaya bisa bertemu. Kemudian ditemukan islah itu dengan dihadiri Pak Surya Paloh sebagai ketua Partai," ungkap Yanuar.
Setelah pertemuan antara Gatot dan Rio Capella, istri Gatot, Evy Susanti, malah dihubungi oleh teman masa kuliah Rio Capella bernama Fransisca Insani Rahesti yang meminta uang bagi Rio.
"Jadi setelah pertemuan itu kemudian Ibu Evy dihubungi Sisca, 'Ada nggak untuk Pak Rio?', kata Sisca begitu, kemudian dipenuhilah permintaan Bu Sisca itu. Soal penyerahan uang ke Pak Rio dari Bu Sisca, Pak Gatot nggak tahu. Permintaan itu muncul dari Sisca," tambah Yanuar.
Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondangdia Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya korupsi bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.
Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" kepada Mustafa.
Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio dan juga pernah bekerja di kantor pengacara OC Kaligis. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.
Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Antara)
Rio Janji 'Jembatani' Komunikasi Gatot dengan Jaksa Agung
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 29 Oktober 2015 | 15:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!
01 Juli 2024 | 13:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI