Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Efdinal tendensius dalam mengaudit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. Ahok merasa tidak pernah dimintai keterangan perihal pembelian lahan rumah sakit.
Itu sebabnya, Ahok melaporkan Efdinal ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.
"Kita kirim surat ke kode etiknya BPK, kita menganggap kepala BPK DKI terlalu tendensius," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurut Ahok proses pembelian tanah untuk pembangunan RS. Sumber Waras sudah final. Namun, BPK minta pembelian lahan dibatalkan karena ditemukan indikasi kerugian daerah yang mencapai Rp191 miliar.
Lantas, Ahok mempertanyakan kalau itu dilakukan, siapa yang akan menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
"Ini barang sudah dibeli dengan harga di bawah NJOP (nilai jual objek pajak). Kalau saya kembalikan, kerugian daerah enggak? Kerugian juga. Kan BPK perintahkan kita jual balik nih batalin, gimana mau batal sudah beli kok? Mau nggak yang dibalikin, beli harga sekarang? Nggak mau," katanya
"Makanya saya bilang BPK DKI itu tendensius, menuduh sesuatu sama Pak Efdinal. Kita lapor kepada (mahkamah) etiknya BPK, makanya dia turun tim lah, termasuk dari KPK ada yang lapor dan minta BPK audit investigasi," Ahok menambahkan.
Setelah Kepala BPK DKI dilaporkan, kata Ahok, BKP menurunkan tim investigasi. Setelah investigasi selama 60 hari, kata Ahok, tidak ditemukan pelanggaran dalam pembelian lahan. Kemudian, BPK minta tambahan waktu 20 hari lagi.
"Mereka minta audit 60 hari. 60 hari sudah selesai. Udah kesimpulan belum? Belum. BPK minta tambahan 20 hari," kata Ahok.