Suara.com - Sebanyak 4 Nagari atau desa mendesak Bupati Solok mencabut izin tambang galian C di Paninggahan. Galian itu harus ditutup karena dinilai merusak.
Perwakilan kumpulan Nagari itu, Hisyam Sulaiman menjelaskan tambang yang terletak di Jorong Gando, Nagari Paninggahan itu meresahkan masyarakat. Sebab jalan yang dilalui oleh truk-truk milik tambang ini sudah rusak parah.
Terlebih bila musim kemarau banyak debu yang beterbangan. Jika musim hujan jalan bak kubangan kerbau.
"Tak terhitung jumlahnya sudah berapa orang yang jatuh sakit akibat terpapar debu di sepanjang jalan mulai dari Paninggahan, Muaro Pingai, Saniang Baka hingga Sumani," kata Hisyam saat dihubungi, Kamis (29/10/2015).
Para Nagari sepakat mendukung tim advokasi yang dibentuk Persatuan Keluarga Peninggahan untuk menutup dan mencabut setiap izin usaha pertambangan terbuka galian C di Jorong Gando, Nagari Paninggahan. Selain itu meminta Pemda Solok untuk melakukan perbaikan jalan Paninggahan sampai Sumani sesuai standar PU.
"Kita sepakat meminta kepada Pemda Kab Solok agar melarang truk angkutan tambang melewati jalan Paninggahan- Sumani," lanjut Hisyam.
Tim advokasi Nagari Solok sudah mengirim surat kepada Bupati Solok dengan tembusan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Barat, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kapolda Sumbar untuk meminta penutupan tambang.