Suara.com - Universitas Katolik Atma Jaya akan bertanggungjawab bila ditemukan pelanggaran pidana dalam kasus Daniel Vicli Pardamean Tambunan (18). Daniel meninggal setelah mengikuti latihan yang diadakan Resimen Mahasiswa Atma Jaya.
"Kegiatan ini memang yang sudah disetujui oleh pihak kampus dan kampus pun juga mewajibkan mahasiswa ajaran baru untuk mengikuti UKM," kata Wakil Rektorat III Unika Atma Jaya, Makdin Sinaga, Rabu (28/10/2015).
Makdin menambahkan Atma Jaya memang mewajibkan mahasiswa baru untuk mengikuti latihan Markas Komando Resimen Mahasiswa Unit Bela Negara Unika Atma Jaya.
"Kami mewajibkan mahasiswa Atma untuk mengikuti UKM apa saja yang ada disini, karena kan ada 50 UKM, salah satunya Menwa. Apabila nantinya ada kelalaian, maka pihak kampus akan bertanggungjawab," ujarnya.
Makdin mengatakan kalau ditemukan unsur tindak pidana, Atma Jaya akan bertindak tegas dan berkoordinasi dengan polisi.
"Ya kalau emang ditemukannya tindak pidana dalam kasus ini, kami akan melakukan skorsing, kalo belum cukup, kita akan pecat mahasiswanya, dan kita akan serahkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti," katanya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Atma Jaya itu meninggal dunia di Rumah Sakit Jakarta pada Senin (26/10/2015).
Calon anggota Resimen Mahasiswa Unika Atmajaya sempat pingsan setelah mengikuti kegiatan Pra Pendidikan Dasar Unit Kegiatan Mahasiswa Bela Negara pada 22-25 Oktober 2015. (Nur Habibie)