Ahok Sebut Gojek Haram Menurut Undang-undang

Rabu, 28 Oktober 2015 | 18:28 WIB
Ahok Sebut Gojek Haram Menurut Undang-undang
Suasana pangkalan transit atau bayangan pengojek berbasis aplikasi di trotoar depan Kampus UI Salemba, Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) akhirnya mau mengakui kalau keberadaan layanan ojek berbasis aplikasi melanggar undang-undang.

Hal itu disampaikan Ahok saat meluncurkan tiga aplikasi transportasi hasil kolaborasi BUMD PT. Transportasi Jakarta dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT. Gojek Indonesia (Gojek) dan PT. Terralogiq (Qlue) di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

"Saya sangat senang (launching Go-Busway) walaupun Gojek ini secara undang-undang agak haram. Ini kisahnya kayak anak yang nggak diharapkan," kata Ahok.

Meski haran secara undang-undang, Ahok buru-buru membela Gojek dengan menyebut kalau layanan ini dibutuhkan warga Jakarta.

"Tapi masyarakat membutuhkan Gojek. Saya kalau malam-malam pingin makan martabak nggak usah nyuruh anak buah saya lagi, ‎pesan Gojek. Datang martabak pecenongan. Enak kan," ujarnya.

Dia juga menceritakan pengalaman teman yang biasa menggunakan mobil untuk berkatifitas kini beralih ke Gojek.

"Jadi semua ini sesuatu yang jadi berubah. Malah ada Teman saya lebih hebat lagi. Dia nggak mau bawa mobil, nggak mau naik kendaraan umum lagi kerja. Pesan Hojek tiap pagi, naik Gojek. Murah kata dia Rp15 ribu, enak lagi," jelas Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI