Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritik tidakan Kementerian Perdagangan yang menarik baran impor yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Semestinya Kemendag membiarkan barang impor itu masuk.
"Kalau menurut saya juga nggak tepat. Mereka sudah beli, harusnya distop dulu. Menurut saya orang sudah dagang nih, harus ada masa waktunya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Ahok mengatakan apabila kebijakan yang telah diselesaikan Kementerian Perdagangan soal 15 aturan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang merupakan hasil atau langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Pertama oleh pemerintah beberapa waktu lalu yang salah satunya adalah mewajibkan produk barang berstandar nasional, yang ditandai dengan adanya label SNI haruslah kasih batas waktu.
"Nggak bisa kalau (dagangan) kamu bukan SNI mesti distop. Kamu (Kemendag) harus kasih waktu dong supaya orang itu perbaiki. Dagangan yang belum terjual kamu (pedagang) mesti jual habis dulu. Kalau nggak pedagang UMKM kita bisa anjlok," kata Ahok.
Kalau kebijakan itu langsung diterapkan maka pedagang menengah kebawah yang akan menjadi korban kebijakan pemerintah. Untuk itu Ahok berencana duduk bareng dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong untuk membicarakan kebijakan tersebut.
Atas kebijakan itu Ahok baru berbicara dengan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
"Rata-rata yang jadi korban bukan pedagang besar, tapi pedagang kecil di toko. Saya kira itu mesti ngomong dengan menteri perdagangan. Saya sudah ngomong dengan Pak Rizal Ramli," jelas Ahok.