Suara.com - LSM Pemerhari Hak Asasi Manusia HRWG tidak setuju dengan rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) tentang pengebirian kelamin bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau pedofil. Alasannya itu melanggar HAM.
Deputi Direktur HRWG Muhammad Choirul Anam merasa aneh dengan pernyataan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yang mengeluarkan pendapat secara sepihak soal kejahatan terhadap anak. KPAI perlu mendalami perspektif HAM.
“Pernyataan yang menyebutkan bahwa pengebirian tidak langgar HAM adalah pandangan yang picik dan parsial terhadap konsepsi dan merusak prinsip universalisme HAM itu sendiri,” kata Anam dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2015)
Anam menjelaskan HRWG menolak itu berdasarkan Kovenan Internasional Anti Penyiksaan yang disahkan oleh DPR RI melalui UU No. 5 Tahun 1998. Isinya melarang setiap bentuk penghukuman yang bersifat permanen dalam bentuk apapun.
Kata dia, Konvensi Anti Penyiksaan menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan seharusnya tidak menimbulkan kesakitan yang sangat, apalagi permanen, sehingga siapapun yang melakukan penghukuman ini, baik pemerintah, hakim, atau pihak lain yang terlibat dalam penghukuman, dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia.
“Kedua tujuan penghukuman dalam konteks negara modern dewasa ini adalah mengembalikan orang tidak baik menjadi baik, bukan didasarkan pada semangat balas dendam kepada pelaku. Hukuman kebiri merupakan hukuman yang berangkat dari emosi balas dendam,” jelasnya.
Menurutnya juga, hukuman setimpal dalam konsepsi hukum pidana dan HAM bukan diartikan setimpal pada korban. Tetapi pada kepentingan publik. Alasan lain juga berangkat dari norma dasar kehidupan bernegara di Indonesia yang berpedoman pada Konstitusi, prinsip penegakan hukum dan HAM, model-model penghukuman yang demikian itu pada dasarnya tidak diperbolehkan.
“HRWG sepenuhnya mendukung upaya pemerintah memberantas kejahatan terhadap anak dan menghukum pelaku seberat-beratnya, namun penghukuman itu tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi melanggar aspek-aspek hak asasi yang lain sebagaimana disebutkan di atas,” kata dia.